Pengerjaan proyek pembangunan venue, yang akan digunakan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau pada tahun 2022 ini, belum selesai dan rata-rata pengerjaannya diatas 60%.
Sementara waktu pelaksanaan Porprov tidak lama lagi, sementara pembangunan venue sampai saat sekarang ini belum selesai. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi proyek pembangunan venue.
Baca juga:
Dua Kado Istimewa Kejari Kuansing Tahun 2021
|
Sebab Kejari Kuansing selaku Tim Pendamping tidak main-main dalam pendampingan pembangunan proyek Pemerintah Daerah. Maka bersama Disdikpora melihat secara langsung, pelaksanaan proyek Venue Porprov, Selasa (4/1/22).
Saat ini sedang dilaksanakan Rehabilitasi/ pembangunan venue, menghadapi Porprov Riau antara lain yaitu :1. Renovasi Lapangan Limuno Teluk Kuantan, Venue Dayung Kebun Nopi, Stadion Utama Sport Center, Hall A, Hall B dan Lapangan Tenis.
Dalam pengecekan ke Venue Porprov tersebut, dipimpin langsung oleh Kejari Hadiman, SH. MH yang didampingi Kasi Datun Billie C Sitompul, SH. MH dan Kasi Intelijen Rinaldy Ardiansyah, SH. MH langsung menemui konsultan proyek, yang diikuti Plt. Kadis Dikpora Masrul Hakim, S.Pd.I dan Plt. Kabid Sarana Prasarana Yusrizal Zuhri.
" Kita memberikan masukan terhadap pihak konsultan dan pekerja proyek yang kita tinjau, intinya jangan ada proyek pendampingan Kejaksaan ini yang progres pengerjaannya asal-asalan. Fasilitas ini untuk persiapan Porprov, jadi jangan ada yang tidak selesai, nama Kuansing sendiri yang malu nanti, '' ujar Hadiman di hadapan konsultan dan Plt Kadis Dikpora di halaman Sport Center, Selasa (4/1/22).
Kepada media Hadiman mengaku, dari 6 pekerjaan proyek itu rata-rata pengerjaan mencapai diatas 60 persen, untuk itu ditegaskan kepada pelaksana proyek Venue Porprov Riau ini, harus dapat menyelesaikan pekerjaan ini selama 50 hari kedepan." Jadi masih ada kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan ini selama 50 hari, dan kita minta agar pihak terkait untuk melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya, " ujarnya..
Menurutnya, Kejari melakukan ini bertujuan untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebab, sebagai pihak pendamping, Kejaksaan tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja, untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya, " kata Hadiman yang baru saja dinobatkan oleh Jampidsus Kejagung sebagai Kejari terbaik harapan II Se-Indonesia, dan juga dinobatkan oleh Kejati Riau sebagai Kejari Terbaik I Se-Prov Riau dalam penanganan perkara Tipikor.
Ditegaskan oleh Hadiman, jika dalam 50 hari ke depan ditemukan juga pekerjaan asal jadi, dan tidak sesuai dengan kontrak, maka semua pihak terkait akan diperiksa. Apabila sudah terlanjur dibayarkan, ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, maka itu dihitung sebagai kerugian negara nya.
''Kalau tak selesai dalam 50 hari nanti semua yang terkait akan kita periksa, jika sudah dibayarkan duluan namun setelah dicek tidak sesuai dengan spesifikasi, maka akan kita hitung sebagai kerugian negara, '' ujarnya lagi.
Bahkan pihaknya juga tidak akan mentolerir pihak perusahaan, yang melakukan peminjaman bendera. Sebab, perbuatan itu yang membuat proyek pembangunan asal jadi, karena uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek. Sementara pihak yang mengerjakan proyek yang sudah meminjam bendera kepada pihak yang memenangkan proyek, sudah harus keluar uang dan pada akhirnya harus berfikir mencari keuntungan lain dari material, " ujarnya dihadapan Konsultan dan pihak Disdikpora.
''Saya ingatkan betul, jangan terjadi seperti yang sudah-sudah. Kasus yang membuat Aries Susanto dan kawan-kawan terjerat hukum, itu akibat masalah pinjam bendera. Jadi saya minta hati-hati saja, kalau berani coba-coba pinjam bendera dan pekerjaan asal jadi pasti kami proses, '' tuturnya. (Replizar)****